Tirto Barokah
Jl. Genuksari Atas RT 06 RW 09
Kel. Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50251
A. PENGURUS
1
Ketua
Muryatno
Sebagai Ketua, bertanggung atas kelancaran Operasional ABT Tirto Barokah.
Semua petugas harus loyalitas dan bekerja keras serta penuh tanggung jawab dan gotong royong.
2
Sekretaris I
Djoko Martono
Sebagai Sekretaris, melaksanakan Administrasi Operasional ABT Tirto Barokah.
Semua petugas harus loyalitas dan bekerja keras serta penuh tanggung jawab dan gotong royong.
3
Bendahara I
Mudhofir
Sebagai Bendahara, melaksakan Administrasi keuangan ABT Tirto Barokah, yaitu :
1. Menerima pembayaran air dari para pelanggan.
2. Menyimpan / setor uang ke Bank.
3. Membayar gaji petugas/pegawai/pengurus.
4. Membayar belanja barang kebutuhan ABT Tirto Barokah.
5. Membuat dan menyerahkan laporan keuangan bulanan ke sekretaris maupun tutup buku akhir tahun.
Semua petugas harus loyalitas dan bekerja keras serta penuh tanggung jawab dan gotong royong.
4
Tekhnisi
Sigit
Sebagai Tekhnisi :
1. Mengontrol/mengawasi jaringan-jaringan instalasi ABT Tirto Barokah.
2. Memperbaiki kerusakan-kerusakan jaringan ABT Tirto Barokah.
3. Belanja barang keperluan ABT Tirto Barokah.
4. Mengatur kelancaran mengalirnya air ke konsumen/pelanggan.

Semua petugas harus loyalitas dan bekerja keras serta penuh tanggung jawab dan gotong royong.
5
Pembantu Umum
Mulyono
Sebagai Pembantu Umum ;
1. Membantu mencatat penggunaan air di meter pelanggan/konsumen dikirim ke pembuat rekening tagihan.
2. Membantu mengontrol/mengawasi jaringan-jaringan instalasi ABT Tirto Barokah.
3. Membantu memperbaiki kerusakan-kerusakan jaringan ABT Tirto Barokah.
4. Belanja barang keperluan ABT Tirto Barokah.
5. Mengatur kelancaran mengalirnya air ke konsumen/pelanggan.
6. Membantu penagihan kepada pelanggan/konsumen telat bayar.
7. Penyediaan logistik keperluan ABT Tirto Barokah.
Semua petugas harus loyalitas dan bekerja keras serta penuh tanggung jawab dan gotong royong.
6
Pembantu Umum
Haryanto
Sebagai Pembantu Umum ;
1. Membantu mencatat penggunaan air di meter pelanggan/konsumen dikirim ke pembuat rekening tagihan.
2. Membantu mengontrol/mengawasi jaringan-jaringan instalasi ABT Tirto Barokah.
3. Membantu memperbaiki kerusakan-kerusakan jaringan ABT Tirto Barokah.
4. Belanja barang keperluan ABT Tirto Barokah.
5. Mengatur kelancaran mengalirnya air ke konsumen/pelanggan.
6. Membantu penagihan kepada pelanggan/konsumen telat bayar.
7. Penyediaan logistik keperluan ABT Tirto Barokah.
Semua petugas harus loyalitas dan bekerja keras serta penuh tanggung jawab dan gotong royong.
B. PERHITUNGAN PEMAKAIAN AIR
No Golongan Iuran/m3 Pemeliharaan/Bulan Denda/Bulan*
1
B
Rp. 0
Rp. 10000
0% X Total Bayar
* Konsumen akan dikenakan denda jika pembayaran tagihan bulan sebelumnya dilakukan diatas tanggal 20.
C. JADWAL ALIRAN AIR
1.
Jam 06.00 WIB sampai Jam 18.00 WIB air mengalir untuk pelanggan dari depan Bp. Juwadi kearah bawah menuju Rt 01, RT 04 , RT 05 bagian bawah.
2.
Jam 18.00 WIB sampai jam 06.00 WIB air mengalir untuk pelanggan bagian atas sebagian RT 04, RT 09, RT 03 dan RT 06, RT 05 bagian atas.
D. KEWAJIBAN DAN HAK PELANGGAN/KONSUMEN
2.
Cara pembayaran pelanggan/konsumen awal sbb:
a.Tunai/kontan Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) lunas membayar baru dipasang jaringan instalasi ABT Tirto Barokah.

b.Kekurangan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diangsur 5 (lima) kali dalam kurun waktu 5 (lima) bulan, angsuran Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, angsuran pertama bersamaan dengan membayar tagihan rekening bulan pertama kali dan berakhir pada pembayaran rekening bulan ke 5 (lima) lunas.
3.
Membayar biaya pemeliharaan/beban sebagai Pelanggan rutin setiap bulan sebesar Rp 5.000,00 selanjutnya menyesuaikan keadaan perekonomian Indonesia, beban tersebut dibayar bersama dalam membayar tagihan penggunaan air tiap bulannya.
4.
Harga air per m3 (kubik) awal sebesar Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupaih) bila ada kenaikan harga pulsa perubahan menyesuaikan.
5.
Apabila pelanggan/konsumen tidak mengalirkan/menggunakan air ABT(Meter dalam keadaan Nol )pelanggan /konsumen diwajibkan tetap membayar sebanyak 5(lima) m3 .
6.
Pembayaran ABT dari tanggal 1 (satu) s.d tanggal 20 setiap bulannya, bagi konsumen terlambat membayar setelah tanggal 20 (dua puluh) tiap bulannya dikenakan sanksi denda.
Konsumen yang terlambat 2 (dua) bulan akan mendapatkan surat peringatan, jika terlambat 3 (tiga) bulan maka akan dilakukan pemutusan aliran air dengan mencopot meteran air.
Pemasangan meteran air akan dilakukan kembali atas permintaan konsumen dengan syarat membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan terlambat lagi membayar tagihan air, yang diketahui dan ditandatangani ketua RT serta sudah melunasi semua tagihan pembayaran.
7.
Jika bulan kemarin belum membayar tagihan maka bulan berikutnya diharuskan membayar 2 (dua) bulan, tidak diperbolekan hanya membayar yang bulan kemarin saja.
8.
Pengurus hanya memasang instalasi ABT sampai pada meter air, instalasi selebihnya menjadi tanggung jawab pelanggan/konsumen.
9.
Pelanggan/konsumen wajib menjaga instalasi ABT jangan sampai rusak, bila ada kerusakan/kebocoran dsb. sampai meter air segera lapor kepada pengurus, kerusakan setelah meter air menjadi tanggung jawab pelanggan/konsumen.
10.
Pelanggan/konsumen tidak boleh menyalurkan ABT kepada orang lain atau ke rumah lain walaupun orang tua, anak, atau saudara sendiri, hal ini apabila dilakukan akan dikenakan sanksi berupa peringatan sampai dengan pemutusan hubungan instalasi ABT kepada pelanggan/konsumen yang bersangkutan.
11.
Berhak mendapatkan air dari sumur artitis setiap hari sesuai aturan yang berlaku selama tidak ada gangguan tekhnis/nontekhnis.
12.
Berhak mendapatkan pelayanan dengan baik selama tidak ada gangguan tekhnis/nontekhnis.
13.
Berhak menambah instalasi/saluran, stopkran dan kran, dengan pengadaan secara pribadi setelah dari meter air dan menjadi tanggung jawab pribadi jika ada kerusakan.